1,6 Juta Guru Belum Dapat Tunjangan Sertifikasi, P2G Bandingkan dengan Tukin Dirjen Pajak yang WOW

- 28 Februari 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi. Banyak guru yang belum dapat tunjangan sertifikasi dan guru honorer yang bergaji rendah
Ilustrasi. Banyak guru yang belum dapat tunjangan sertifikasi dan guru honorer yang bergaji rendah /Pixabay/Peggy_Marco/

BERITASOLORAYA.com – Memiliki tugas mulia untuk mencerdaskan anak bangsa, guru berhak mendapatkan kesejahteraan dari pemerintah. Hal inilah yang hingga kini terus diperjuangkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G.

Untuk para guru yang ada di bawah naungan kementerian baik itu Kemdikbud atau Kemenag, memang telah diatur pemberian tunjangan di samping gaji pokok yang diterima masing-masing.

Para guru sertifikasi akan menerima tunjangan profesi guru atau TPG, ada pula tunjangan khusus untuk guru-guru yang bekerja di daerah khusus. Selain itu, guru non sertifikasi akan diberikan tambahan penghasilan.

Adapun tunjangan di atas dikhususkan bagi para guru ASN. Sementara untuk guru honorer dan guru PPPK, hingga kini nasibnya masih terlunta-lunta.

Baca Juga: Cek 4 Tahapan Naik Jabatan Bagi PNS dari Lulusan SMA, Apa Saja sih?

Demi kesejahteraan guru khususnya guru honorer dan guru PPPK, Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mendesak pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan lewat penghasilan yang bisa memenuhi kebutuhan hidup.

“Kami berharap penuhi kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen,” tuturnya di Jakarta pada Senin, 27 Februari 2023, dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara News.

Disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 14 ayat (1), guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan kesejahteraan sosial.

Baca Juga: 4.088 Guru Honorer di Wilayah Ini Harapkan Kesamaan Kenaikan Gaji. Begini Penjelasan Anggota DPRD...

Hal ini yang mendasari P2G untuk memperjuangkan kesejahteraan guru honorer dan PPPK, mengingat nasibnya hingga kini belum ada kejelasan.

Koordinator Nasional P2G itupun menyandingkan kesejahteraan guru dalam hal ini pemberian tunjangan dengan tukin atau tunjangan kinerja yang diterima oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Direktorat Pajak, level Pranata Komputer Pelaksana Pemula yang peringkat jabatannya tujuh memiliki tukin yang terbilang tinggi.

Baca Juga: Munculnya Kendaraan Listrik di Indonesia, Apa Saja Tantangannya?

Jabatan tersebut paling rendah mendapat tunjangan sebesar Rp12,3 juta setiap bulan. Jika dibandingkan dengan guru, tentu sangat jauh perbedaannya.

Saat ini, guru honorer masih banyak yang mendapatkan upah hanya sebesar Rp500 ribu per bulan. Itu pun dibayarkan secara rapel sesuai pencairan dana BOS atau setiap triwulan sekali.

“Terlebih lagi, hingga tahun ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi,” tutur Satriwan.

Baca Juga: Penyerang Barcelona Robert Lewandowski Dipastikan Absen karena Cedera Hamstring pada Laga El Clasico Pekan Ini

Masih banyak guru honorer dengan upah rendah dan banyak pula guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. Belum lagi nasib guru TIK yang kini malah hilang mata pelajarannya di Kurikulum 2013.

Ini menjadi PR pemerintah untuk menata kebijakan soal kesejahteraan guru. Oleh karena itu, P2G mendorong pemerintah agar dapat menyejahterakan profesi guru.

Pada dasarnya, guru mengemban tugas yang mulia untuk mencerdaskan anak bangsa serta menentukan kualitas generasi mendatang. Sudah selayaknya pemerintah memberi perhatian lebih.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah