Sesuai dengan yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari Perpres No 98 Tahun 2020 yang mengatur mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK, berikut ini hak tunjangan yang diperoleh guru ASN PPPK.
Dalam pasal 4 ayat (2), PPPK berhak mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan yang lain.
Besarnya tunjangan ini tentunya diberikan sesuai dengan masa kerja golongan (MKG) dan telah menyesuaikan dengan besaran gaji setiap masa kerja golongan.
Tidak hanya itu, bagi guru yang ditempatkan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda setempat akan memperoleh 2 tunjangan lainnya, yaitu TPG dan TKG.
TPG sendiri adalah tunjangan profesi guru yang berhak diterima oleh tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan ini dikatakan sebagai penghargaan atas profesionalitas.
Besaran TPG sendiri, sesuai yang dikutip dalam PP No 41 tahun 2009 adalah sebesar satu kali gaji pokok pada guru PNS. Namun, untuk guru PPPK sedikit berbeda.
Penyaluran TPG untuk guru PPPK dikatakan penyalurannya hanya untuk tahun 2021, sedangkan selanjutnya akan dianggarkan oleh pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Mantab, Kemendikbud Distribusikan 15.356.486 Buku Bermutu di Sekolah-Sekolah
Sementara itu, TKG adalah tunjangan khusus guru yang ditugaskan oleh pemerintah terkait di daerah khusus yang telah ditetapkan, tunjangan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup.