Untuk penyaluran TKG, guru yang telah memiliki inpassing akan menerima sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru yang belum inpassing akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.
Bagaimana? Tunjangan yang diterima oleh guru PPPK cukup banyak dan berjumlah besar, bukan? Kamu bisa simak peraturan yang lebih lengkap mengenai tunjangan dalam peraturan yang telah disebutkan di atas. Semoga bermanfaat!***