Info Lur, THR dan Gaji 13 2023 Segera Cair! Nominal Akan Naik atau Malah Dibayar Setengah? Cek Infonya di Sini

- 1 Maret 2023, 13:55 WIB
THR dan gaji 13 belum resmi diinformasikan oleh pemerintah baik dari segi nominal yang bertambah ataupun sistem pelaksanaanya
THR dan gaji 13 belum resmi diinformasikan oleh pemerintah baik dari segi nominal yang bertambah ataupun sistem pelaksanaanya /Mufid Majnun/Unsplash/Mufid Majnun

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji 13 rupanya sebentar lagi akan dicairkan oleh pemerintah. Pemerintah dipastikan akan membagikan jatah THR 2023. Tak hanya itu, pemerintah juga akan membagikan jatah gaji 13 di tahun ini.

Informasi terbarunya, pemerintah lewat Kementerian Keuangan atau Kemenkeu telah menganggarkan bagi penerima THR dan gaji 13, yang telah ditentukan.

Pertanyaan besarnya, apakah THR dan gaji ke 13 tahun ini, akan mengalami kenaikan atau malah dibayar setengah?

Baca Juga: Selamat! Sebanyak 500 Ribu Lebih Guru Siap Terima Bermacam Tunjangan Jutaan Rupiah, Cair Terus..

Hingga saat ini, Kemenkeu belum memastikan apakah pembagian THR akan dilakukan secara penuh atau tidak. Mengingat saat pandemi Covid-19 melanda, THR dibagikan dengan kebijakan pengurangan nominal.

Selama pandemi melanda Indonesia, saat itu pemerintah melakukan penyesuaian pada gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Selama 2 tahun penuh, pencairan gaji 13 tidak dilakukan secara penuh.

Di tahun 2020 sampai 2021, PNS tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin dalam pencairan THR maupun gaji 13.

Soal nominal THR dan gaji 13 tahun ini, sebenarnya semua telah ditentukan oleh kebijakan pemerintah. Terkait dengan berapa jumlah uang yang akan diberikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani belum menginformasikan secara resmi.

Baca Juga: Tahun 2023 PPG Prajabatan Dibuka? Ini Juknis Barunya

Tapi jangan khawatir, yang pasti THR dan gaji 13 akan dicairkan tahun ini.
Lalu berapa nominal THR dan gaji 13 di 2023?

Berbicara soal besaran THR dan gaji 13 tahun ini, kemungkinan jumlah nominal akan mengacu dan tidak jauh dari tahun sebelumnya. Pada dasarnya, THR nantinya akan terlebih dahulu dicairkan ketimbang gaji ke 13.

Pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN. Adapun ASN yang dimaksud adalah:

1. Pegawai Negeri Sipil atau PNS

2. Calon PNS

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

4. Prajurit TNI

5. Anggota Polri

6. Pensiunan

Baca Juga: Selamat, Hasil Kelulusan Seleksi ASN PPPK 2022 di Instansi Ini Sudah Dirilis! Cek Namamu di Sini

Mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022, berikut besaran THR dan gaji 13 untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan:

1. THR dan gaji 13 untuk PNS

Besaran THR dan gaji 13 untuk PNS berdasarkan lama masa kerja dan golongan nominalnya mulai dari Rp1.560.800 – Rp5.901.200.

2. THR dan gaji 13 untuk PPPK

Besaran THR dan gaji 13 untuk PPPK berdasarkan lama masa kerja dan golongan nominalnya mulai dari Rp1.794.900 – Rp6.786.500.

3. THR dan Gaji 13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji 13 untuk TNI berdasarkan lama masa kerja dan golongan nominalnya mulai dari Rp1.643.500. – Rp5.930.800.

Baca Juga: Fix! Tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer, Justru yang Ada Kondisi Ini di Instansi. Pemkot: Penghapusan...

4. THR dan gaji 13 untuk anggota Polri

Besaran THR dan gaji 13 untuk Polri berdasarkan lama masa kerja dan golongan nominalnya mulai dari Rp1.643.500. – Rp5.930.800.

5. THR dan gaji 13 untuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri

Komponen gaji pensiunan PNS, TNI, dan Polri berdasarkan Surat Keputusan atau SK meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Adapun nominalnya ditentukan sesuai golongan terakhir saat pensiun.

Perlu diketahui, dibawah ini merupakan komponen THR dan gaji 13 yang akan diberikan, sebagai berikut:

1. Gaji Pokok

2. Tunjangan keluarga

Baca Juga: Penting, Guru Wajib Punya Berkas Ini untuk Bisa Dapat Tunjangan Profesi. Lebih Mudah Didapat di Tahun 2023?

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. 50% tunjangan kinerja sesuai tingkat jabatan, pangkat, peringkat jabatan atau kelas jabatan

Pemerintah memang belum resmi menerbitkan nominal pasti, informasi seputar kebijakan pencairan THR dan gaji ke 13 2023. Namun, anggaran ini tentunya sudah dirancang sedemikian rupa untuk para penerima THR dan gaji 13. Semoga informasi tersebut bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x