Jadwal yang mengatur mengenai gaji-13, merujuk pada juknis resmi, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Disampaikan dalam juknis bahwa gaji-13 akan dibayarkan maksimal pada bulan Juli. Bagi yang belum dibayarkan di bulan tersebut, akan disalurkan sesudah bulan Juli.***