Asik, ASN Akan Cairkan THR, Cek Jadwalnya dan Tunjangan yang Lain, Tendik Dapat 3 Sekaligus

- 3 Maret 2023, 15:16 WIB
Ilustrasi. Berikut ini jadwal pembayaran THR dan tunjangan lain untuk ASN termasuk guru
Ilustrasi. Berikut ini jadwal pembayaran THR dan tunjangan lain untuk ASN termasuk guru /Foto: ponorogo.go.id/

Jadwal pencairan THR merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Selain ASN, THR juga disalurkan kepada pensiunan, penerima pensiun dan juga dibayarkan kepada penerima tunjangan yang berstatus ASN.

Pasal 11 ayat 1 dan 2 dalam (PP) Nomor 16 Tahun 2022 menyampaikan bahwa pencairan tunjangan akan dibayarkan maksimal 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Baca Juga: Ada 2 Kabar Baik untuk Pensiunan PNS, Ada Kenaikan Tambahan Penghasilan 5 Persen? 

Apabila penerima THR belum mendapatkannya, akan dibayar setelah tanggal Hari Raya.

Diketahui bahwa Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 berdasarkan kalender Masehi jatuh pada tanggal 23 April 2023.

2. Tunjangan Bulan Juni

Pada bulan Juni Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga guru, akan mendapatkan gaji-13, sebagaimana dalam juknis.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Bercita-cita Wali Kota Surakarta Tak Usah Pusingkan Bangunan Fisik di Kota Solo

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah