Jadwal pencairan THR merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Selain ASN, THR juga disalurkan kepada pensiunan, penerima pensiun dan juga dibayarkan kepada penerima tunjangan yang berstatus ASN.
Pasal 11 ayat 1 dan 2 dalam (PP) Nomor 16 Tahun 2022 menyampaikan bahwa pencairan tunjangan akan dibayarkan maksimal 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Baca Juga: Ada 2 Kabar Baik untuk Pensiunan PNS, Ada Kenaikan Tambahan Penghasilan 5 Persen?
Apabila penerima THR belum mendapatkannya, akan dibayar setelah tanggal Hari Raya.
Diketahui bahwa Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 berdasarkan kalender Masehi jatuh pada tanggal 23 April 2023.
2. Tunjangan Bulan Juni
Pada bulan Juni Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk juga guru, akan mendapatkan gaji-13, sebagaimana dalam juknis.