Tunjangan Tak Henti, PNS dan PPPK di Daerah Ini Bakal Terima THR, Kapan Cair?

- 6 Maret 2023, 13:35 WIB
PNS dan PPPK di Tangerang akan menerima THR lebaran 2023 yang terdiri dari beberapa tunjangan di dalamnya.
PNS dan PPPK di Tangerang akan menerima THR lebaran 2023 yang terdiri dari beberapa tunjangan di dalamnya. /Eko Anug

Tidak hanya itu, PNS dan PPPK yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, ahli madya, ahli muda, ahli pertama, penyelia, mahir, terampil, pemula, serta pelaksana juga mendapat THR untuk persiapan lebaran 2023.   

PNS yang menduduki jabatan pimpinan BLUD yang disebutkan sebelumnya mencakup dewan pengawas dan pejabat pengelola akan mendapatkan THR untuk lebaran 2023.

Selanjutnya Peraturan Bupati Tangerang juga mengatur tunjangan apa saja yang termasuk dalam THR untuk PNS dan PPPK pada lebaran 2023. THR lebaran 2023 untuk PNS dan PPPK berupa beberapa tunjangan berikut.

Baca Juga: Gara-Gara Pejabat Doyan Panjang Hedonisme, Jokowi Larang ASN Jemawa Pamer Harta di Medsos

Di antaranya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta PNS dan PPPK di Tangerang mendapat tambahan penghasilan sebanyak 50 persen.

Tambahan penghasilan yang didapat oleh PNS dan PPPK di Tangerang untuk lebaran 2023 tersebut berdasarkan dari jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sementara itu, tunjangan yang termasuk dalam THR lebaran 2023 untuk calon PNS di Tangerang meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan dan umum yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Baca Juga: Resmi SE Kemdikbud terkait PPG Daljab 2023, 3 Poin Ini Wajib Tahu. Guru Harus Ikuti Perkembangannya!

Kemudian, untuk THR Bupati dan Wakil Bupati Tangerang berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sedangkan untuk PNS yang menjabat sebagai pimpinan dan anggota DPRD tunjangan yang termasuk dalam THR lebaran 2023 mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah