Tunjangan Tak Henti, PNS dan PPPK di Daerah Ini Bakal Terima THR, Kapan Cair?

- 6 Maret 2023, 13:35 WIB
PNS dan PPPK di Tangerang akan menerima THR lebaran 2023 yang terdiri dari beberapa tunjangan di dalamnya.
PNS dan PPPK di Tangerang akan menerima THR lebaran 2023 yang terdiri dari beberapa tunjangan di dalamnya. /Eko Anug

BERITASOLORAYA.com – Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di Kabupaten Tangerang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. THR dalam menyambut lebaran 2023 untuk PNS dan PPPK Tangerang meliputi beberapa tunjangan.

Sebelum masuk kepada tunjangan apa saja yang termasuk dalam THR untuk PNS dan PPPK Tangerang, Bupati Tangerang telah menetapkan siapa saja yang akan mendapatkan THR untuk menyambut lebaran 2023.

Bupati Tangerang dalam peraturan bupati mengatur pihak-pihak yang menerima beberapa tunjangan yang termasuk dalam THR untuk persiapan lebaran 2023, termasuk PNS dan PPPK Tangerang.

Baca Juga: GAS TERUS, Selangkah Lagi Dapat TPG dengan Melalui Tahap Ini, Tinggal 2 Hari Lagi!

Berikut penjelasannya yang dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Peraturan Bupati Tangerang yang mengatur tentang pemberian THR yang terdiri atas sejumlah tunjangan untuk PNS dan PPPK di Tangerang untuk menyambut lebaran 2023.

Pada Peraturan Bupati Tangerang tersebut disebutkan THR diberikan untuk beberapa pihak, di antaranya PNS, calon PNS, Bupati dan Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DRPD, pimpinan BLUD, pegawai non ASN, serta PPPK.

Disebutkan penjabaran PNS dan PPPK yang mendapatkan THR yaitu untuk beberapa jabatan di lingkungan Pemkab Tangerang meliputi pimpinan tinggi atau setara pimpinan tinggi, administrator atau setara administrator, pengawas atau setara pengawas.

Baca Juga: Cek Agenda Penting Hari Ini Tanggal 6 Maret 2023 untuk Calon PPPK sesuai Jadwal Terbaru BKN, Ada Apa?

Tidak hanya itu, PNS dan PPPK yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, ahli madya, ahli muda, ahli pertama, penyelia, mahir, terampil, pemula, serta pelaksana juga mendapat THR untuk persiapan lebaran 2023.   

PNS yang menduduki jabatan pimpinan BLUD yang disebutkan sebelumnya mencakup dewan pengawas dan pejabat pengelola akan mendapatkan THR untuk lebaran 2023.

Selanjutnya Peraturan Bupati Tangerang juga mengatur tunjangan apa saja yang termasuk dalam THR untuk PNS dan PPPK pada lebaran 2023. THR lebaran 2023 untuk PNS dan PPPK berupa beberapa tunjangan berikut.

Baca Juga: Gara-Gara Pejabat Doyan Panjang Hedonisme, Jokowi Larang ASN Jemawa Pamer Harta di Medsos

Di antaranya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta PNS dan PPPK di Tangerang mendapat tambahan penghasilan sebanyak 50 persen.

Tambahan penghasilan yang didapat oleh PNS dan PPPK di Tangerang untuk lebaran 2023 tersebut berdasarkan dari jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sementara itu, tunjangan yang termasuk dalam THR lebaran 2023 untuk calon PNS di Tangerang meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan dan umum yang disesuaikan dengan jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Baca Juga: Resmi SE Kemdikbud terkait PPG Daljab 2023, 3 Poin Ini Wajib Tahu. Guru Harus Ikuti Perkembangannya!

Kemudian, untuk THR Bupati dan Wakil Bupati Tangerang berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sedangkan untuk PNS yang menjabat sebagai pimpinan dan anggota DPRD tunjangan yang termasuk dalam THR lebaran 2023 mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD.

Lalu untuk pencairan THR untuk PNS dan PPPK di Tangerang diberikan paling cepat pada 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Namun, apabila THR belum dibayarkan sebelum hari raya, THR dapat diberikan setelah hari raya.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah