Info Penting, Simak Kriteria agar Gaji dan Tunjangan PPPK Cepat Dibayatkan, Harus Tanda Tangani....

- 6 Maret 2023, 19:08 WIB
Iluatrasi gaji dan tunjangan PPPK
Iluatrasi gaji dan tunjangan PPPK /Pixabay/niekverlaan

Pasal 23 Peraturan Mendagri tersebut juga menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan yang diperuntukkan PPPK akan dibayar jika PPPK sudah menandatangani perjanjian kerja dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT.

Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Kemdikbud Rilis Nama-nama Pelamar P1 yang Batal Dapat Penempatan, Jumlahnya Ribuan!

Penerbitan SPMT mengikuti ketentuan dari peraturan BKN yang mengatur mengenai petunjuk teknis dalam pengadaan seleksi PPPK. SPMT tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan saat pengangkatan PPPK.

Dalam hal pelaksanaan tugas oleh PPPK berdasarkan SPMT, pada tanggal hari kerja pertama di bulan tersebut ia dilantik, gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan itu juga.

Sementara jika pegawai PPPK mulai bekerja di hari kedua dia dilantik, maka gaji dan tunjangannya akan dibayarkan di bulan berikutnya.

Pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK akan disalurkan melalui penerbitan surat perintah membayar langsung oleh pejabat yang berwenang dalam penandatanganan surat perintah untuk membayar ke rekening pegawai PPPK yang bersangkutan.

Baca Juga: Marak Bencana, Kementerian Sosial Gelar Doa Bersama

Pejabat yang berwenang dalam penandatanganan surat perintah tersebut mengajukan surat perintah dalam hal membayar gaji dan tunjangan PPPK kepada bendahara umum masing-masing daerah. ***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah