Terakhir, yang dimaksud komponen kesejahteraan sosial adalah:
• Lanjut usia mulai dari usia 60 tahun;
• Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Ada pula yang dinamakan PKH Akses, program pemberian bantuan sosial dengan mengondisikan secara khusus guna meningkatkan aksesibilitas keluarga miskin dan rentan terhadap layanan sosial dasar yang ada di wilayah sulit terjangkau.
Sasaran PKH Akses adalah keluarga miskin dan rentan di wilayah PKH Akses yang terdaftar di data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Wilayah PKH Akses yang dimaksud di atas adalah:
- Wilayah pesisir dan pulau kecil,
- Daerah tertinggal/terpencil, dan
- Berada di perbatasan antarnegara.***