• Komunitas Adat Terpencil (KAT);
• Daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran bantuan sosial secara non-tunai.
Baca Juga: Jelang Penghapusan, 1,8 Juta Tenaga Honorer yang Masih Bekerja, MenpanRB: Ternyata Setelah Ada...
Pemindahbukuan dana dari rekening penyalur bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial dilakukan paling lama 30 hari sejak dana ditransfer dari kas negara/daerah ke rekening penyalur.
Bank penyalur BPNT harus memberitahukan adanya penyaluran dan penarikan bantuan sosial yang berasal dari rekening penerima bansos kepada pemberi bantuan sosial berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dalam Permensos Nomor 20 Tahun 2021 menetapkan beberapa kriteria yang harus dimiliki penerima bansos, yaitu:
• Peserta BPNT harus bagian dari KPM yang tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan serta pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.
• KPM BPNT sendiri diutamakan bagi peserta PKH yang telah tercantum dalam data PPKS dan/atau data penerima bantuan dan pemberdayaan sosial yang bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial.
Sementara Permensos Nomor 1 Tahun 2018 mengatakan bahwa sasaran PKH merupakan keluarga/seseorang yang miskin dan rentan, serta telah terdaftar di data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.