Apa Saja Yang Membuat TPG untuk Guru Madrasah Tidak Dibayarkan? Berikut Ini Daftarnya…

- 10 Maret 2023, 11:55 WIB
Tunjangan profesi guru atau TPG tidak dapat dicairkan ketika seorang guru mengambil cuti enam hari atau lebih karena alasan penting.
Tunjangan profesi guru atau TPG tidak dapat dicairkan ketika seorang guru mengambil cuti enam hari atau lebih karena alasan penting. /rawpixel.com/Freepik

2. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang cuti sakit selama 14 hari atau lebih;

3. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;

4. Guru, dan pengawas madrasah yang mengambil cuti enam hari atau lebih karena alasan penting;

5. Guru, kepala dan pengawas madrasah melaksanakan ibadah haji atau umroh dengan biaya sendiri dan tanpa menggunakan hak cuti (cuti besar);

Baca Juga: Rekapitulasi Jumlah Peserta Verval Administrasi Guru Belum Lulus Uji Tulis dan Uji Kompetensi di Akhir PLPG

6. Guru, kepala dan pengawas madrasah yang melaksanakan studi perkuliahan (tugas belajar) menggunakan biaya dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah atau sponsor pada bulan ke-7 sejak perkuliahan dimulai dan dibayarkan kembali pada saat tugas belajarnya selesai.

Setelah mengetahui hal-hal yang membuat guru, kepala atau pengawas Madrasah tidak bisa dicairkan TPG-nya, tentu ada beberapa cuti yang bisa tetap dicairkan. TPG dapat dibayarkan kepada;

1. Guru, kepala, dan pengawas madrasah dapat diberikan cuti dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Rilis Pernyataan Sikap PGRI dan Forum Guru untuk Masalah P1 Guru PPPK Tahun 2022 yang Dibatalkan

a. Cuti sakit maksimal 14 Hari dari kalender dalam bulan berjalan dengan dibuktikan surat keterangan sakit dari dokter, Puskesmas atau rumah sakit. Jika diperlukan rawat inap, harap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit umum;

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x