b. Cuti hamil dari anak pertama sampai anak ketiga;
c. Cuti besar bisa digunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh, melahirkan anak ke-4 dan seterusnya dengan ketentuan bisa diambil dalam kurun waktu 5 tahunan;
d. Tunjangan profesi tetap dibayarkan asal mengambil cuti tahunan;
Baca Juga: Ingin Investasi Crypto dan Saham? Simak Dulu Fatwa MUI dan Pendapat dari Beberapa Ulama Berikut Ini
e. Cuti karena alasan penting karena merawat suami atau istri dan orang tua yang sedang sakit atau meninggal dunia selama maksimal 6 hari. ***