Apa Saja Yang Membuat TPG untuk Guru Madrasah Tidak Dibayarkan? Berikut Ini Daftarnya…

- 10 Maret 2023, 11:55 WIB
Tunjangan profesi guru atau TPG tidak dapat dicairkan ketika seorang guru mengambil cuti enam hari atau lebih karena alasan penting.
Tunjangan profesi guru atau TPG tidak dapat dicairkan ketika seorang guru mengambil cuti enam hari atau lebih karena alasan penting. /rawpixel.com/Freepik

b. Cuti hamil dari anak pertama sampai anak ketiga;

c. Cuti besar bisa digunakan untuk melaksanakan haji mandiri, umroh, melahirkan anak ke-4 dan seterusnya dengan ketentuan bisa diambil dalam kurun waktu 5 tahunan;

d. Tunjangan profesi tetap dibayarkan asal mengambil cuti tahunan;

Baca Juga: Ingin Investasi Crypto dan Saham? Simak Dulu Fatwa MUI dan Pendapat dari Beberapa Ulama Berikut Ini

e. Cuti karena alasan penting karena merawat suami atau istri dan orang tua yang sedang sakit atau meninggal dunia selama maksimal 6 hari. ***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x