Mengenal Obligasi, Investasi Aset Surat Utang di Pasar Modal

- 11 Maret 2023, 21:33 WIB
Ilustrasi. Obligasi, salah satu instrumen investasi di pasar modal
Ilustrasi. Obligasi, salah satu instrumen investasi di pasar modal /Pixabay/TheDigitalArtist/

Sebagai calon pembeli efek, investor dapat berupa individu maupun institusi. Baik individu maupun institusi di pasar modal yang membeli efek biasa disebut sebagai ‘investor publik.’

Menurut jenisnya, efek berupa surat utang yang diperdagangkan di pasar modal dibagi menjadi lima, yaitu;

Baca Juga: Gawat! Buntut dari Pembatalan Penempatan Seleksi ASN Guru PPPK Pelamar P1, PGRI: Pemerintah Tidak Profesional

1. Obligasi korporasi. Efek ini merupakan surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional. Perusahaan swasta nasional dapat berbentuk BUMN maupun BUMD.

2. Sukuk. Sukuk merupakan efek yang bersifat syariah. Sukuk sendiri berasal dari kata bahasa Arab syuyu’ yang berarti undivided share. Sukuk merupakan surat utang berbentuk bukti kepemilikan. Surat utang ini dianggap mewakili bagian tak terpisahkan dari aset yang menjadi underlying.

3. Surat Berharga Negara atau SBN. SBN merupakan obligasi dalam bentuk surat utang yang dikeluarkan oleh negara. SBN sendiri ada yang bersifat syariah. Nama lain dari SBN adalah SUN, atau Surat Utang Negara.

Baca Juga: Biar Makin Ngerti, Mari Kita Kenali Apa Itu Investasi?

SUN merupakan surat pengakuan utang dari negara kepada pembeli SUN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Pembayaran bunga dan pokok SUN dijamin oleh negara. Tentang SUN, penerbitan dan perdagangannya diatur dalam UU No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

4. Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN. SBSN merupakan surat utang yang diterbitkan negara dan bersifat syariah. SBSN bersifat syariah karena dilandasi oleh aset yang memenuhi kriteria syariah, dan perdagangannya pun dilakukan secara syariah.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x