Tentang SBSN, penerbitan dan perdagangannya diatur dalam UU No 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
5. Efek Beragun Aset atau EBA. Terdapat sebuah jenis surat utang yang diterbitkan dengan underlying asset sebagai landasan penerbitan, surat utang ini disebut dengan Efek Beragun Aset atau EBA.
Baca Juga: Cek Nilai Ambang Batas yang Ditetapkan Kemenpan RB, Agar Lulus Seleksi Kompetensi PPPK!
Berbeda dengan surat utang lain yang diterbitkan dengan landasan kinerja perusahaan, surat utang ini diterbitkan dengan landasan aset lainnya. Bisa dibilang EBA merupakan efek bertingkat.
Lima jenis aset berupa surat utang di atas merupakan instrumen investasi yang tercatat di pasar modal. Dengan membeli surat utang tersebut, Anda sebagai investor dianggap telah meminjamkan uang kepada perusahaan atau negara sebagai penerbit.***