Mengejutkan, Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar dari Gaji PNS? Simak Faktanya

- 13 Maret 2023, 11:49 WIB
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK
Ilustrasi gaji PNS dan PPPK /Ahmad D/

Gaji PPPK

Pada gaji PPPK 2022 yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2020 adalah sebagai berikut.

Gaji PPPK 2022 pada Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200

Baca Juga: Catat Syaratnya, Inilah yang Harus Disiapkan CPNS untuk Bisa Diangkat sebagai PNS

Gaji PPPK 2022 pada Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900

Gaji PPPK 2022 pada Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200

Gaji PPPK 2022 pada Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600

Gaji PPPK 2022 pada Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700

Gaji PPPK 2022 pada Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800

Gaji PPPK 2022 pada Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah