4. Lakukan ‘Cetak’ tanda bukti ajuan
5. Tunggu status ajuan tunjangan insentif GBPNS.
Setelah melakukan langkah-langkah tersebut, guru dapat memantau informasi resmi dari Kemenag terkait status persetujuan ajuan tunjangan insentif 2023.
Adapun besaran tunjangan insentif ini jika mengacu pada tahun 2022 lalu, besarannya adalah senilai Rp250 ribu per bulan dipotong pajak.
Demikian penjelasan mengenai tutorial pengajuan tunjangan insentif 2023 bagi guru honorer atau bukan PNS non sertifikasi di bawah naungan Kemenag.***