Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Simak Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Berikut Ini, Jangan Sampai Terlewat...
Selain syarat di atas, dilansir BeritaSoloRaya.com dari pernyataan M Zain, Dirjen GTK Kemenag, para guru yang bisa menerima tunjangan insentif juga harus memiliki NUPTK, berstatus guru tetap madrasah, memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4, memiliki beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya, dan bukan termasuk penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag.
Kemudian, batas usia guru penerima tunjangan ini adalah 60 tahun. Dalam hal ini, M Zain mengatakan bahwa guru dengan usia tertinggi akan diprioritaskan untuk menjadi penerima tunjangan ini.
Adapun tutorial mengajukan tunjangan insentif 2023 sangat mudah. Para guru honorer yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan tunjangan insentif 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.
Baca Juga: Selamat, TPG di Daerah Ini Sudah Cair di Triwulan 1 Tahun 2023, yang Dinanti Guru Sertifikasi…
Berikut ini tutorial pengajuan tunjangan insentif 2023:
1. Buka laman akun SIMPATIKA masing-masing,
2. Klik ‘Tunjangan Insentif GBPNS’ pada bagian kiri bawah laman,
3. Klik menu ‘Ajukan’ pada laman yang ditampilkan,