Ketentuan Baru, Ini Kriteria Sekolah yang Bisa Cairkan Dana BOS Tahun 2023

- 18 Maret 2023, 18:35 WIB
Ilustrasi. Berikut kriteria sekolah yang bisa terima dana BOS 2023
Ilustrasi. Berikut kriteria sekolah yang bisa terima dana BOS 2023 /Pixabay/stevepb/

BERITASOLORAYA.com - Pada pencairan dana BOS tahun 2023, terdapat beberapa kriteria sekolah yang dapat mencairkan.

Diketahui bahwa memang terdapat perubahan mekanisme penyaluran Dana BOS Reguler tahun 2023 sesuai ketentuan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK).

Ketentuan pencairan dana BOS tahun 2023 tertuang dalam PMK Nomor 204/PMK.07/2022 perihal Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Penyaluran BOS pada tahun sebelumnya dibagi dalam tiga tahapan, akan tetapi untuk tahun 2022 hanya dibagi dalam 2 tahap penyaluran.

Baca Juga: Passing Grade atau Nilai Ambang Batas PPPK Teknis 2022 dalam Seleksi Kompetensi, Perhatikan Tiap Jabatannya

Hal itu berdasarkan PMK 204/2022 Pasal 21 ayat a dan b, dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:

1. Dana BOS Tahap I disalurkan paling banyak 50% dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota dan paling cepat disalurkan pada Bulan Januari tahun anggaran berjalan.

2. Dana BOS Tahap II disalurkan sebanyak sisa (50%) dari pagu alokasi provinsi/kabupaten/kota, yang belum disalurkan, paling cepat disalurkan Bulan Juli tahun anggaran berjalan.

Baca Juga: Penerimaan PPPK Guru Mendapat Banyak Dukungan, Formasi yang Disediakan Daerah Banyak Banget....

Adapun penyesuaian penyaluran Dana BOSP Reguler tahap 1 sebesar 50% berdasarkan kepemilikan SiLPA pada satuan pendidikan di tahun 2022.

Berikut contoh skema penyaluran BOSP Reguler 2023 dengan ada SiLPA maupun tidak ada SiLPA:

1. Jika suatu satuan pendidikan mempunyai pagu Rp100 juta, SiLPA Rp10 juta maka, tahap 1 satuan pendidikan akan menerima penyaluran Dana BOS sebanyak Rp40 juta

Tahap 2 satuan pendidikan tersebut akan menerima Rp50 juta.

Baca Juga: ICC Telah Mengeluarkan Perintah Agar Vladimir Putin Segera Ditangkap Atas Kejahatan Perang 

SiLPA 10 juta diperhitungkan sekolah sebagai pengurang salur tahap 1 di tahun berkenaan.

2. Apabila satuan pendidikan mempunyai pagu Rp100 juta dan tidak mempunyai SiLPA sama sekali, maka pada penyaluran tahap 1 satuan pendidikan akan menerima salur sebanyak Rp50 juta dan penyaluran tahap 2 akan menerima Rp50 juta.

Satuan pendidikan yang dapat menerima penyaluran Dana BOSP Reguler pada tahun anggaran berkenaan, harus memenuhi kriteria, yakni satuan pendidikan perlu menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS kepada Kementerian.

Ketentuan kriteria satuan pendidikan penerima dana BOS tahun 2023 berdasarkan Permendikbudristek 63/2022 Bagian 7 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP yang tertuang dalam Pasal 51 ayat 2 pada bagian poin a dan b.

Baca Juga: Siap-Siap, Kemenag Segera Adakan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik PPG Madrasah 2023, Catat Tanggalnya!

Demikian mengenai ketentuan baru terkait kriteria sekolah atau satuan pendidikan yang dapat mencairkan dana BOS reguler tahun 2023.

Informasi mengenai pencairan dana BOS secara lengkap dan jadwalnya dapat disimak atau dilihat pada laman resmi terkait.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x