Disahkan, UU Cipta Kerja Disebut Fondasi Kuat Lawan Perekonomian Tidak Menentu di Masa Pandemi Covid-19

- 21 Maret 2023, 21:21 WIB
Ilustrasi. UU Cipta Kerja yang disahkan disebut sebagai  fondasi kuat melawan badai perekonomian di masa pandemi COVID-19 dua tahun silam.
Ilustrasi. UU Cipta Kerja yang disahkan disebut sebagai fondasi kuat melawan badai perekonomian di masa pandemi COVID-19 dua tahun silam. /

Tingkat penanaman modal asing (PMA) di Indonesia mengalami peningkatan lima triwulan usai terbitnya UU Cipta Kerja. Peningkatan sebanyak 29,4 persen rata-rata jika dibandingkan dengan tingkat PMA lima triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.

"Hal ini menandakan bahwa investor merespons positif dengan hadirnya UU Cipta Kerja," ucap Airlangga.

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menyatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga. Pada 2021 implementasi UU Cipta Kerja mampu mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10 persen 2021.

Menko Airlangga menuturkan akan terbit berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai dasar program dan kebijakan. hal itu dilakukan demi mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia usai pandemi COVID-19.

Baca Juga: 5 Tips Tetap Olahraga Selama Puasa Ramadhan

Adapun proses perizinan berusaha saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Proses tersebut berhasil mengurai proses birokrasi perizinan yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.

Data dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sejak Agustus 2021 sampai dengan 20 Maret 2023 BKPM melalui Sistem OSS telah mengeluarkan 3.662.026 Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB dengan jumlah terbanyak diberikan kepada usaha mikro sebesar 3.476.114 NIB (95 persen), sedangkan usaha kecil sebanyak 136.788 NIB (3,7 persen), lalu untuk usaha besar sebesar 30.982 NIB (0,8 persen), dan dari usaha menengah sebesar 18.142 NIB (0,5 persen).

"Ini adalah sejarah baru di mana pemerintah dapat memberikan legalitas kepada usaha mikro dan kecil (UMK) dalam jumlah yang sangat besar yang belum dapat dilakukan sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Sekretaris Kementerian PANRB Sebut Rekrutmen PPPK Tempati Peran Penting dalam Reformasi Birokrasi

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x