Selain itu, berangkat dari data Kementerian Investasi/BKPM, rasio penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 99,64 persen, sedangkan 0,36 persen untuk PMA. UU Cipta Kerja dengan demikian mampu memberikan lebih banyak manfaat bagi PMDN.
Sementara itu, pada konteks kegentingan memaksa dalam penetapan Perpu Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 akan memberi kesempatan kepada negara untuk dapat melakukan perbaikan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun.
Dalam waktu dua tahun tersebut, tidak diizinkan proses pembuat kebijakan strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan pelaksanaan baru.
Baca Juga: Tenaga Honorer Jangan Lupa 10 Hari Lagi, SPTJM untuk Pendataan Non ASN di Instansi Ini
Hal itu menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Akhirnya mereka mau tidak mau akan menunggu sekaligus mencermati terkait keputusan untuk berusaha atau berinvestasi di Indonesia.***