Guru ini Tidak Lagi Dapat Tunjangan, Benarkah TPG Dihapuskan? Cek Infonya 

- 24 Maret 2023, 14:14 WIB
Iluatrasi. Terdapat kategori guru yang tidak lagi mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan juknis.
Iluatrasi. Terdapat kategori guru yang tidak lagi mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan juknis. /Pixabay/niekverlaan

Juknis tersebut mengatur tentang "Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus untuk Guru Non PNS." 

Disebutkan pada Pasal 6 , ayat 1 bahwa tunjangan profesi guru diberikan kepada guru non PNS yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.

Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa TPG sebagaimana ayat 2, dikecualikan bagi:

  1. guru pendidikan agama yang TPG guru agama disalurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
  2. guru yang mengajar di satuan pendidikan kerjasama.

Baca Juga: Sebelum Terima TPG TW 1 2023, Cek Dulu DAK Non Fisik Ini. Provinsimu Dapat Tunjangan Sergur Tertinggi atau..

Pada bagian b menjelaskan bahwa guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama sudah tidak menerima TPG.

Lantas, apa itu satuan pendidikan kerjasama?

Satuan Pendidikan Kerja Sama atau disebut juga dengan SPK merupakan instansi sekolah yang diselenggarakan atau yang dikelola atas dasar kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Asing.

Satuan pendidikan tersebut sudah terakreditasi /diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Selamat, TPG Guru Sertifikasi Kategori Berikut Naik 2 Kali Lipat Berdasarkan Peraturan Ini

Diketahui bahwa sudah sejak tanggal 1 Desember 2014 semua sekolah yang sudah Internasional di Indonesia harus mengganti nama sekolahnya menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK). 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x