Juknis tersebut mengatur tentang "Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Khusus untuk Guru Non PNS."
Disebutkan pada Pasal 6 , ayat 1 bahwa tunjangan profesi guru diberikan kepada guru non PNS yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi.
Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan bahwa TPG sebagaimana ayat 2, dikecualikan bagi:
- guru pendidikan agama yang TPG guru agama disalurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
- guru yang mengajar di satuan pendidikan kerjasama.
Pada bagian b menjelaskan bahwa guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama sudah tidak menerima TPG.
Lantas, apa itu satuan pendidikan kerjasama?
Satuan Pendidikan Kerja Sama atau disebut juga dengan SPK merupakan instansi sekolah yang diselenggarakan atau yang dikelola atas dasar kerja sama dengan Lembaga Pendidikan Asing.
Satuan pendidikan tersebut sudah terakreditasi /diakui di negaranya atau lembaga pendidikan di Indonesia pada jalur formal dan non formal berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Selamat, TPG Guru Sertifikasi Kategori Berikut Naik 2 Kali Lipat Berdasarkan Peraturan Ini
Diketahui bahwa sudah sejak tanggal 1 Desember 2014 semua sekolah yang sudah Internasional di Indonesia harus mengganti nama sekolahnya menjadi Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK).