Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Operasi Ketupat 2023 Akan Digelar Polri Sejak H-7 Idul Fitri
Akan tetapi, pada peraturan yang mengatur tentang THR untuk pekerja atau buruh perusahaan seharusnya THR Lebaran 2023 diberikan 7 hari sebelum hari raya.
Jika Lebaran 2023 dilaksanakan pada 22 atau 23 April 2023, THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan seharusnya diterima pada 15 April 2023.
Peraturan yang dimaksud dalam pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.
Demikian informasi berkaitan dengan pencairan THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan yang diimbau oleh Pemerintah Indonesia agar dilakukan lebih cepat.***