Kabar Gembira! THR Lebaran 2023 Cair Lebih Cepat untuk Pekerja atau Buruh, Resmi dari Pemerintah

- 25 Maret 2023, 15:31 WIB
Ilustrasi. Pemerintah imbau pencairan THR Lebaran 2023 lebih cepat untuk buruh atau pekerja
Ilustrasi. Pemerintah imbau pencairan THR Lebaran 2023 lebih cepat untuk buruh atau pekerja /Pexels/Tima Miroshnichenko/

Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Operasi Ketupat 2023 Akan Digelar Polri Sejak H-7 Idul Fitri

Akan tetapi, pada peraturan yang mengatur tentang THR untuk pekerja atau buruh perusahaan seharusnya THR Lebaran 2023 diberikan 7 hari sebelum hari raya.

Jika Lebaran 2023 dilaksanakan pada 22 atau 23 April 2023, THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan seharusnya diterima pada 15 April 2023.

Peraturan yang dimaksud dalam pemberian THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016.

Baca Juga: Diperpanjang! Guru Non Sertifikasi Ini Masih Bisa Daftaruntuk PPG Dalam Jabatan 2023, Resmi dari Kemdikbud

Demikian informasi berkaitan dengan pencairan THR Lebaran 2023 untuk pekerja atau buruh perusahaan yang diimbau oleh Pemerintah Indonesia agar dilakukan lebih cepat.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x