KABAR TERBARU Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Naungan Kemdikbud dan Kemenag, Alhamdulillah Cair...

- 27 Maret 2023, 06:11 WIB
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru 2023 sudah cair untuk daerah ini.  Berikut informasi untuk guru di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud
Ilustrasi. Tunjangan sertifikasi guru 2023 sudah cair untuk daerah ini. Berikut informasi untuk guru di bawah naungan Kemenag dan Kemdikbud /Dok. InfoPublik/

BERITASOLORAYA.com – Bagi Anda yang menanti tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 cair, artikel ini akan memberikan informasinya khusus untuk Anda.

Para guru sertifikasi baik itu yang berada di bawah naungan Kemdikbud atau Kemenag, berhak menerima tunjangan profesi guru atau yang disebut juga tunjangan sertifikasi.

Kabar gembiranya, pada paruh pertama tahun 2023 sudah ada guru yang menerima pencairan tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tapi tidak semua. Hanya beberapa daerah saja yang telah menerima pencairan.

Tunjangan sertifikasi guru untuk para guru di bawah Naungan Kemdikbud dan Kemenag memiliki regulasi berbeda. Hal tersebut turut membuat waktu waktu cair pun berbeda.

Baca Juga: Sudah Diumumkan, Berikut Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru KEMENDIKBUDRISTEK 2022

Berikut kabar selengkapnya seputar tunjangan sertifikasi guru yang telah cair di beberapa daerah serta informasi penting lainnya seputar tunjangan.

Tunjangan Sertifikasi Guru Kemenag

Para guru madrasah sertifikasi yang ada di bawah naungan Kemenag menerima pencairan tunjangan tidak setiap triwulan, tapi bisa juga setiap bulan.

Kantor Wilayah atau Kanwil Kemenag di setiap wilayah bisa menyalurkan tunjangan sertifikasi guru setiap bulan atau disesuaikan dengan kondisi kerja.

Baca Juga: 8 Sebab Orang Celaka, Salah Satunya Tidak Pandai Membagi Waktu

Hal ini telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Madrasah TA 2023.

Berdasarkan penjelasan pada Bab 4 Bagian B Nomor 3, pembayaran tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi guru bisa diberikan bertahap setiap bulan atau sesuai kondisi satuan kerja.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Guru Abad 21, berikut ini daerah yang sudah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru bagi guru di bawah naungan Kemenag:

Baca Juga: Apakah Sah Puasa Jika Belum Mandi Wajib? Simak Penjelasannya

  1. Kemenag Jakarta Timur
  2. Kemenag Kampar
  3. Kemenag Bone
  4. Lotim Kemenag
  5. Cianjur Kemenag
  6. Tangerang Kemenag
  7. Indaramayu Kemenag
  8. Bogor Kemenag
  9. Garut Kemenag
  10. Babelan Kemenag
  11. Garut Kemenag
  12. Subang Kemenag
  13. Jambi Kemenag
  14. Agam Kemenag
  15. Sukabumi Kemenag
  16. Bali Kemenag
  17. Cirebon Kemenag

Tunjangan sertifikasi guru yang sudah cair tersebut rata-rata pembayarannya dilakukan pada bulan Januari dan Februari.

Tunjangan Sertifikasi Guru Kemdikbud

Lain halnya dengan para guru yang ada di bawah naungan Kemenag, guru sertifikasi di bawah Kemdikbud dijadwalkan menerima tunjangan setiap triwulan.

Baca Juga: Benarkah Tahun 2023 Banyak Tenaga Honorer yang Dirumahkan? Ini Penjelasannya

Untuk triwulan 1, tunjangan sertifikasi guru akan cair pada bulan Maret. Pencairan dilakukan setelah sinkronisasi data guru yang dijadwalkan pada akhir Februari.

Namun saat ini, dikabarkan tunjangan sertifikasi guru Kemdikbud triwulan 1 belum cair, lantaran statusnya masih menunggu validitas info GTK.

Ada catatan masalah yang disebutkan dan menjadi kendala dalam validitas info GTK, beberapa di antaranya yakni:

Baca Juga: Guru yang Sudah Lama Menerima Tunjangan Sertifikasi Tiba-Tiba Bisa Diberhentikan, Kenapa?

  • Anomali data hasil validasi
  • Data SIMTUN tidak terkoneksi dengan Dapodik
  • NUPTK yang tertera pada SIMTUN tidak terkoneksi dengan NUPTK pada Dapodik, salah satu sebabnya NUPTK pada Dapodik kosong atau dinyatakan tidak valid

Perlu diketahui, info GTK tahun 2023 berbeda dengan tahun 2022. Status valid pada info GTK tahun ini ditampilkan lebih detail pada masing-masing data guru.

Sementara untuk tahun 2022, status valid mencakup keseluruhan data guru dan dapat diketahui pada bagian atas laman.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x