Pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk PPPK, PNS, anggota Polri, prajurit TNI, Dewan Pengawas KPK, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan CPNS berupa gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Lengkapnya dalam pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS mencakup gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Bagi pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga serta tambahan penghasilan yang diperoleh dalam 1 bulan.
Untuk tunjangan yang akan diterima dari pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS, besarannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penerima THR Lebaran 2023 dan Gaji ke 13
Beberapa pihak yang akan menerima pemberian THR lebaran 2023 dan gaji ke 13 di antaranya PPPK, PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Selain itu, THR lebaran 2023 dan gaji ke 13 juga diberikan untuk pensiunan (baik pensiunan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara), penerima pensiun serta penerima tunjangan.