Alhamdulillah, THR Lebaran 2023 ASN PPPK dan PNS beserta Gaji ke 13 Bentar Lagi Cair, Informasi dari Menpan RB

- 27 Maret 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi gaji ke 13 dan THR Lebaran 2023 untuk ASN PNS dan PPPK
Ilustrasi gaji ke 13 dan THR Lebaran 2023 untuk ASN PNS dan PPPK /Reno Esnir/ANTARA

Pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk PPPK, PNS, anggota Polri, prajurit TNI, Dewan Pengawas KPK, pejabat negara, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik dan CPNS berupa gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Lengkapnya dalam pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS mencakup gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan umum atau tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.

Baca Juga: Hore, Ada Mudik Gratis Hari Raya Idul Fitri dari Kemenhub. Yuk Segera Daftar Sebelum 14 April 2023...

Bagi pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga serta tambahan penghasilan yang diperoleh dalam 1 bulan.

Untuk tunjangan yang akan diterima dari pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS, besarannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penerima THR Lebaran 2023 dan Gaji ke 13

Beberapa pihak yang akan menerima pemberian THR lebaran 2023 dan gaji ke 13 di antaranya PPPK, PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.

Selain itu, THR lebaran 2023 dan gaji ke 13 juga diberikan untuk pensiunan (baik pensiunan PNS, TNI, Polri dan pejabat negara), penerima pensiun serta penerima tunjangan.

Baca Juga: Meski Gagal Seleksi PPPK Guru 2022, Honorer Masih Punya Kesempatan Jadi ASN Lewat 3 Cara, Jangan Kasih Kendor!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x