Baca Juga: JANGAN LUPA! Besok Pengumuman SNBP 2023, Ini Link Pengumuman dan Cara Ceknya
Disebutkan oleh Menpan RB dalam surat tersebut bahwa, terdapat beberapa dasar hukum yang mendasari pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS.
Dasar hukum pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS di antaranya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2022, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 dan peraturan lain yang relevan.
Berlandaskan dari dasar hukum tersebut, Menpan RB mengungkapkan terdapat beberapa pertimbangan untuk pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS.
Pada surat tersebut Menpan RB juga menyebut jika pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS adalah salah satu langkah untuk mengontrol tingkat daya beli masyarakat.
Kemudian, dari tingkat daya beli masyarakat dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional sehingga THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS perlu diberikan.
Pertimbangan yang disebutkan Menpan RB dalam surat tersebut meliputi komponen, penerima dan rencana waktu pemberian pemberian THR Lebaran 2023 dan gaji ke 13 untuk ASN PPPK dan PNS.
Komponen Pemberian THR Lebaran 2023 dan Gaji ke 13