Pertama, tunjangan TPG dihentikan bagi guru yang telah meninggal dunia. Penghentian tunjangan sertifikasi dilakukan pada bulan berikutnya.
Kedua, guru sertifikasi gagal mendapatkan TPG lagi karena sudah mencapai batas usia pensiun. Penghentiannya juga dilakukan pada bulan berikutnya.
Baca Juga: PENTING, Lulusan PPPK Guru Wajib SIapkan 10 Dokumen Ini Untuk Pemberkasan NI, Cek Daftarnya...
Ketiga, TPG gagal didapatkan dan dihentikan bagi guru yang mengundurkan diri sebagai tenaga pendidik. Pengunduran diri ini atas keinginan sendiri. TPG dihentikan pada saat guru yang bersangkutan dinyatakan berhenti.
Keempat, bagi guru sertifikasi yang dipenjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap, terpaksa tidak lagi menerima TPG di bulan berkenaan,
Kelima, guru yang mendapat tugas belajar akan dihentikan tunjangan sertifikasinya saat mulai melaksanakan tugas tersebut.
Baca Juga: Jelang Spain Masters 2023, Tim Indonesia Kirimkan 16 Wakilnya ke Madrid
Terakhir atau yang keenam, jika guru sudah tidak menduduk jabatan fungsional sebagai guru, tentu tunjangan pun akan dihentikan dengan penghentian di bulan berkenaan.***