Bagi para guru yang telah sertifikasi, tunjangan profesi atau TPG layak didapatkan. Hal ini diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah.
Pembayaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan jadwal Permendikbud tersebut dilakukan setiap triwulan. Untuk triwulan 1, pembayarannya jatuh pada bulan Maret.
Baca Juga: Penasaran Besar THR PNS Tahun 2023? Intip Daftarnya Berikut, Bisa Langsung Buat Belanja Nih!
Namun, belum adanya kabar pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 bisa jadi karena ada penundaan sebab status Info GTK belum sepenuhnya valid.
Perlu diketahui, info GTK untuk tahun 2023 dan 2022 berbeda. Para guru bisa melihat di info GTK 2022, status valid mencakup keseluruhan data.
Sementara itu, pada info GTK terbaru atau 2023, status valid tercantum di masing-masing data. Dengan begitu, satu per satu data bisa diketahui mana yang sudah valid dan mana yang belum.
Baca Juga: Bantuan Dana BOP Tahun 2023 Cair, Anggaran Sebanyak Rp381 Milliar
Lantaran banyak data yang belum valid karena berbagai alasan, tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 menjadi ditunda pembayarannya.
Adapun untuk alasan tunjangan sertifikasi guru yang dihentikan, permasalahannya bukan lagi di info GTK. Kemdikbud dalam peraturannya menyebutkan ada 6 alasan mengapa TPG dihentikan.