THR 2023 Cair Maksimal H-7 Lebaran, Harus Dibayar Penuh. Ini Aturan Pencairan Tunjangan Hari Raya Bagi Buruh

- 29 Maret 2023, 09:45 WIB
Berikut aturan pencairan THR Keagamaan 2023 untuk buruh atau pekerja dari SE Menaker
Berikut aturan pencairan THR Keagamaan 2023 untuk buruh atau pekerja dari SE Menaker /ANTARA/HO-Kemnaker/aa./

Sementera ketentuan untuk pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Menaker juga memberikan poin penting lainya yang ditujukan bagi perusahaan, agar memberikan penyaluran kewajiban pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh/pekerja.

Selain itu, Ida juga meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia beserta jajaranya untuk memantau dan memastikan para pengusaha di provinsi dan kabupaten membayarkan kewajiban THR 2023, bagi para buruh/pekerja di perusahaan.

Baca Juga: Jelang Libur Lebaran 2023, Inilah 3 Destinasi Wisata Baru di Kota Solo yang Harus Dicoba

"Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dan masalah terkait dengan pembayaran THR keagamaan 2023, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten membentuk Pos Komando Santunan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website milik Kemnaker https://poskothr.kemnaker.go.id," tegas Ida Fauziyah.

Seandainya terdapat perusahaan yang nekat tidak membayarkan kewajiban penyaluran THR kepada para buruh/pekerja akan dikenai berbagai sanksi, adapun hukuman yang diberikan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Pasal 79 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR pada buruh/pekerjanya:

Baca Juga: Gol Tunggal Javlon Guseynov Tumbangkan Persija Jakarta di Kandang Persita Tangerang

1. Hukuman berupa perusahaan akan diberikan teguran tertulis

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x