ASIK BANGET Kemenkeu Beri Pengumuman Terbaru Terkait THR, PNS Daerah dan PPPK Guru Harus Tahu Ini...

- 29 Maret 2023, 20:00 WIB
Kemenkeu memberikan pengumuman terkait THR 2023
Kemenkeu memberikan pengumuman terkait THR 2023 /Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI/

 

BERITASOLORAYA.com THR 2023 bagi pekerja atau buruh telah diresmikan oleh Menaker Ida Fauziyah dalam Surat Edaran Nomor. M/2/HK.04.00/III/2023. Dalam surat edaran tersebut Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemilik perusahaan wajib membayar pekerja atau buruh pada H-7 hari raya pekerja. Senada dengan Kemenaker, Kemenpan RB telah lebih dulu merilis surat edaran terkait THR 2023.

Surat edaran dari Kemenpan itu merujuk pada siapa saja yang bisa menerima THR 2023.

Kini, beberapa hari setelah surat edaran dari Kemenpan RB terbit, Kemenkeu pun menyusul memberikan Press Statement terkait THR 2023 melalui kanal YouTube resmi Kemenkeu RI.

Baca Juga: THR PNS NAIK? Menpan RB Keluarkan Surat Resminya. Cek Nominalnya di Sini

Sri Mulyani memaparkan bahwa THR 2023 ini, dibayarkan dalam rangka untuk menjaga momen pemulihan ekonomi nasional.

Menurut Menkeu, tahun 2023 masih ada risiko ketidakpastian yang disebabkan berbagai aspek seperti ketidakstabilan kondisi geopolitik, dll.

Sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube Kemenkeu RI tanggal 29 Maret 2023, THR 2023 akan dibayarkan pada seluruh pegawai ASN dan juga pensiunan yang antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Terbaru, Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tidak Jadi 21 April, Lalu Tanggal Berapa?

- ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan juga anggota polri yang kurang lebih berjumlah 1,8 juta orang,

- ASN daerah yang kurang lebih berjumlah 3,7 juta orang, termasuk juga guru ASN daerah yang menerima TPG totalnya ada 1,1 juta orang, dan juga guru ASN daerah yang menerima tambahan penghasilan alias tamsil sebanyak 527,4 orang,

- Pensiunan serta penerima pensiun terdapat sebanyak 2,9 juta.

Baca Juga: Benarkah Sri Mulyani Cairkan THR PNS Mulai 4 April? PP Nomor 15 Tahun 2023 Atur Begini…

Sekedar informasi, kebijakan penyaluran THR 2023 telah dialokasikan dalam APBN tahun 2023 dalam:

- Kementerian/lembaga yang menerima dana sebanyak Rp11,7 triliun bagi ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, serta anggota polri,

- DAU teralokasikan sekitar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah, (PNS daerah maupun PPPK), atau bisa ditambah ke dalam daftar APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal tiap pemerintah daerah dan pastinya sesuai ketentuan yang berlaku,

- Begitupun yang teralokasikan pada Bendahara Umum Negara, terdapat Rp9,8 triliun yang diperuntukkan pensiunan ASN dan juga penerima pensiun.

Baca Juga: Menteri Keuangan Berikan 50 Persen Tunjangan Bulanan untuk THR Guru dan Dosen

Sementara, untuk pencairan THR 2023 harus sudah mulai direncanakan 10 hari menjelang Idul Fitri, yang mana kementerian maupun lembaga dapat mengajukan SPM ke KPPN sejak H-10 dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah, sehingga bisa segera dicairkan oleh KPPN.

Kementerian dalam negeri telah menginstruksikan pada seluruh pemda agar secepatnya menyusun Perkada terkait pembayaran THR 2023 dan gaji ketiga belas dalam minggu ini juga.

Seluruh Pemda dihimbau agar segera melakukan pembayaran THR serta gaji 13 bagi pegawai ASN di daerahnya, terutama bagi guru ASN daerah yang tak menerima tukin atau TPP dengan setidaknya membayarkan TPG atau tamsil sebanyak-banyaknya 50%.

Baca Juga: PNS DKI Jakarta akan Dapat Gaji yang Lebih Besar? Jumlahnya Bikin Ngiler, Setara Gaji Perusahaan..

Dengan catatan THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR bisa dibayar sesudah Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Bukan cuma THR 2023, gaji 13 juga akan segera dibayarkan. Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, dalam PP No. 15 Tahun 2023, diatur pemberian gaji 13 sebagai bantuan pendidikan yang akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023.

Penerima gaji 13 pun sama dengan yang diklasifikasikan dalam penerima THR 2023. Sementara, untuk pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu bagi yang sumbernya dari APBN, dan Perkada bagi yang sumber dari APBD.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x