5 Sanksi Bagi Perusahaan yang Mangkir dari Kewajiban Membayar THR

- 30 Maret 2023, 17:02 WIB
Ilustrasi. Berikut ini sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan
Ilustrasi. Berikut ini sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan /Freepik/8photo/

3. Perusahaan akan dilarang beroperasi untuk sementara (penghentian alat produksi dan distribusi).

4. Pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: PENTING! 3 Hal Ini Harus Diperhatikan Pendiri Perusahaan saat Cari Karyawan

5. Penerapan sanksi administratif tersebut dilakukan oleh pejabat pengawas ketenagakerjaan setelah melalui proses penyidikan dan ditemukan adanya pelanggaran.

Selain itu, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi pidana dan ganti rugi kepada pekerja yang dirugikan akibat tidak diberikan THR. Oleh karena itu, sebagai pengusaha, sangat penting untuk memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja agar terhindar dari sanksi-sanksi tersebut.

Setidaknya ada dua dasar hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi karyawan/buruh di perusahaan.

Baca Juga: Akhirnya TPG Triwulan 1 Tahun 2023 Ada Perkembangan, Guru Sertifikasi Cek Info GTK Sekarang!

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur tentang besaran upah minimum yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh di Indonesia.

Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang sebelumnya berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa upah minimum di Indonesia harus diatur oleh pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan beberapa faktor, seperti kondisi perekonomian daerah, inflasi, serta kenaikan produktivitas dan kemampuan perusahaan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x