5 Sanksi Bagi Perusahaan yang Mangkir dari Kewajiban Membayar THR

- 30 Maret 2023, 17:02 WIB
Ilustrasi. Berikut ini sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan
Ilustrasi. Berikut ini sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawan /Freepik/8photo/

Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja/buruh di Indonesia.

Baca Juga: Mau Hidup Bahagia? Coba Simak Kata para Ulama Berikut Ini

THR ini harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan dan besarnya tidak boleh kurang dari 1 kali gaji bulanan pekerja/buruh.

Peraturan ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan prosedur pemberian tunjangan, kepastian hukum, serta tata cara penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan tunjangan hari raya.

Kedua peraturan tersebut merupakan aturan yang penting bagi pekerja/buruh dan pengusaha di Indonesia.

Baca Juga: Hore, Guru ASN Full Senyum, Tunjangan Ini akan Cair Jelang Idul Fitri 2023. Sri Mulyani Ungkap Detailnya...

Adanya ketentuan mengenai upah dan tunjangan hari raya bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi hak-hak mereka dan memberikan perlindungan yang lebih baik dalam hubungan kerja.***

 

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x