Sementara itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja/buruh di Indonesia.
Baca Juga: Mau Hidup Bahagia? Coba Simak Kata para Ulama Berikut Ini
THR ini harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan yang bersangkutan dan besarnya tidak boleh kurang dari 1 kali gaji bulanan pekerja/buruh.
Peraturan ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan prosedur pemberian tunjangan, kepastian hukum, serta tata cara penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan tunjangan hari raya.
Kedua peraturan tersebut merupakan aturan yang penting bagi pekerja/buruh dan pengusaha di Indonesia.
Adanya ketentuan mengenai upah dan tunjangan hari raya bagi pekerja/buruh bertujuan untuk melindungi hak-hak mereka dan memberikan perlindungan yang lebih baik dalam hubungan kerja.***