HORE, 4 Hari Lagi THR Lebaran 2023 Cair? Menkeu Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini untuk ASN dan Pensiunan

- 31 Maret 2023, 06:59 WIB
Ilustrasi. Kabar gembira untuk ASN dan pensiunan yang menunggu kapan THR Lebaran 2023
Ilustrasi. Kabar gembira untuk ASN dan pensiunan yang menunggu kapan THR Lebaran 2023 /Kemenkeu/

BERITASOLORAYA.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023, informasi-informasi soal kapan THR cair sedang banyak dicari. Berikut kabar gembira terkait THR khusus untuk Anda.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran THR untuk ASN dan pensiunan. ASN yang dimaksud meliputi pegawai PNS dan PPPK. Sebelum Idul Fitri, THR diharapkan sudah dibayar.

Peraturan penyaluran THR serta gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan telah dituangkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023. Disebutkan bahwa pegawai ASN di instansi pusat, instansi daerah, dan pensiunan akan menerima THR dalam waktu yang ditentukan.

Menurut keterangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, THR Lebaran tahun 2023 meliputi gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada keduanya.

Baca Juga: Bocoran Seleksi PPPK Guru 2023: Jumlah Formasi, Prioritas, dan Daerah yang Tidak Buka Rekrutmen

Tunjangan melekat yang ditambah untuk THR tersebut mencakup tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural, fungsional, dan tunjangan lainnya.

Pembayaran THR Diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pensiunan yang terdiri dari:

- Sekitar 1,8 juta orang pegawai ASN di pemerintah pusat, prajurit TNI, anggota Polri serta pejabat negara

Baca Juga: SAH! Jadwal Cuti Bersama Lebaran dan Libur Nasional 2023 dari Usulan Kemenhub Ditandatangani 3 Menteri

- Sekitar 3,7 juta orang pegawai ASN di pemerintah daerah, termasuk guru ASND yang menerima tunjangan profesi guru sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN daerah yang menerima tambahan penghasilan sebanyak 527,4 ribu orang.

- Sekitar 2,9 juta orang berasal dari kalangan pensiun dan pensiunan.

Untuk memperoleh THR, K/L dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sejak H-10 Lebaran sesuai dengan tanggal cuti bersama dari pemerintah. Pencairan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD: Transaksi Dugaan TPPU Senilai Rp349 triliun Libatkan 491 entitas ASN Kemenkeu

Benarkah THR Lebaran 2023 Cair 4 Hari Lagi?

Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi ASN dan karyawan lain yang telah disebutkan dapat dimulai pada H-10 menjelang Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 H.

Terkait dengan pengumuman Menkeu Sri Mulyani tentang cair THR mulai tanggal 4 April atau 4 hari lagi, hal tersebut telah diungkapkan pada konferensi pers mengenai THR dan Gaji ke-13 yang diadakan di Jakarta pada hari Rabu, 29 Maret 2023.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Pengusaha Tetap Akan Bayar THR Pekerja Meski Alami Kondisi Tidak Stabil? Simak Penjelasan Berikut

Jika THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023, maka THR dapat dibayarkan setelah Hari Raya tersebut, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2023.

Sri Mulyani juga mengimbau agar seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa THR dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah