Jika dibandingkan dengan konferensi pers Kemenpan RB dan Kemenkeu hal ini sudah sesuai sebab THR Lebaran 2023 diberikan untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, ASN daerah, pensiunan dan penerima pensiun.
Sekda Kota Semarang menambahkan pernyataannya bahwa, tidak ada ketentuan yang mengatur THR Lebaran 2023 untuk tenaga honorer atau tenaga harian lepas di Pemkot Semarang dalam status kepegawaian.
Itulah informasi berkaitan dengan THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS di Pemkot Semarang, didukung pernyataan dari Sekda Kota Semarang dan konferensi pers oleh Kemenpan RB dan Kemenkeu.***