Pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS di Pemkot Semarang merupakan langkah untuk menangani dampak yang terjadi karena adanya Covid-19.
Selain itu, masih terdapat risiko sebab perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan geopolitik, keketatan kebijakan moneter.
Hal tersebut melatarbelakangi pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS di Pemkot Semarang dan seluruh wilayah.
Selanjutnya, berhubungan dengan kapan pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS di Pemkot Semarang juga dikatakan oleh Sekda Kota Semarang.
Sekda Kota Semarang menyebutkan bahwa pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS di Pemkot Semarang akan dilakukan sebentar lagi.
Jika berdasarkan konferensi pers Kemenpan RB dan Kemenkeu, pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS dilakukan mulai 10 hari sebelum Lebaran 2023 digelar.
Kemudian, Sekda Kota Semarang menambahkan bahwa ia telah membuat Surat Perintah Pencairan Dana untuk THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS di Pemkot Semarang.
Sementara itu, Sekda Kota Semarang juga mengatakan jika tenaga honorer atau tenaga harian lepas di Pemkot Semarang tidak akan memperoleh THR Lebaran 2023 sebab tidak tercantum dalam struktur organisasi pemerintah.