THR Lebaran 2023 ASN PPPK PNS Pemkot Daerah Ini Sudah Ada Surat Pencairan, Sesuai Kemenpan RB dan Kemenkeu

- 1 April 2023, 16:01 WIB
THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK PNS
THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK PNS /katemangostar/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Artikel ini akan membahas mengenai pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang. Pertanyaan mengenai THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS telah dijawab Kemenpan RB dan Kemenkeu dari konferensi pers beberapa waktu lalu. Lalu, bagaimana pemberian THR Lebaran 2023 dari Pemkot Semarang?

Pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS di Pemkot Semarang dikabarkan akan segera cair. Dikatakan oleh Pemkot Semarang bahwa pemberian ASN PPPK dan PNS berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi.

Pernyataan Pemkot Semarang sejalan dengan pernyataan Kemenpan RB dan Kemenkeu bahwa pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Tunjangan Guru PPPK di Daerah ini akan Diberikan Sebanyak Rp223.000 

Pemkot Semarang mengungkapkan pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS dapat menjaga inflasi dengan peningkatan konsumsi sesuai dengan konferensi pers Kemenpan RB dan Kemenkeu.

Dalam konferensi pers tersebut, Kemenpan RB dan Kemenkeu mengatakan pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi terjaga.

“Biar pada belanja, konsumsi naik, pertumbuhan (ekonomi) naik, inflasi terjaga baik,” ujar Sekda Kota Semarang terkait THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Buka Puasa Bersama Ternyata Memiliki Manfaat loh, Cek di Sini Manfaatnya…

Pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS di Pemkot Semarang merupakan langkah untuk menangani dampak yang terjadi karena adanya Covid-19.

Selain itu, masih terdapat risiko sebab perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan geopolitik, keketatan kebijakan moneter.

Hal tersebut melatarbelakangi pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS di Pemkot Semarang dan seluruh wilayah.

Selanjutnya, berhubungan dengan kapan pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS di Pemkot Semarang juga dikatakan oleh Sekda Kota Semarang.

Baca Juga: RESMI! Tunjangan Sertifikasi Guru akan Segera Cair, Kemendikbudristek: SKTP dan SKTK Segera Diterbitkan

Sekda Kota Semarang menyebutkan bahwa pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS di Pemkot Semarang akan dilakukan sebentar lagi.

Jika berdasarkan konferensi pers Kemenpan RB dan Kemenkeu, pemberian THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS dilakukan mulai 10 hari sebelum Lebaran 2023 digelar.

Kemudian, Sekda Kota Semarang menambahkan bahwa ia telah membuat Surat Perintah Pencairan Dana untuk THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS di Pemkot Semarang.

Sementara itu, Sekda Kota Semarang juga mengatakan jika tenaga honorer atau tenaga harian lepas di Pemkot Semarang tidak akan memperoleh THR Lebaran 2023 sebab tidak tercantum dalam struktur organisasi pemerintah.

Baca Juga: PENTING, Pencairan Tunjangan 2023 Guru dan Dosen Ternyata Begini. Simak Penjelasan Presiden Jokowi Ini...

Jika dibandingkan dengan konferensi pers Kemenpan RB dan Kemenkeu hal ini sudah sesuai sebab THR Lebaran 2023 diberikan untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, ASN daerah, pensiunan dan penerima pensiun.

Sekda Kota Semarang menambahkan pernyataannya bahwa, tidak ada ketentuan yang mengatur THR Lebaran 2023 untuk tenaga honorer atau tenaga harian lepas di Pemkot Semarang dalam status kepegawaian.

Itulah informasi berkaitan dengan THR Lebaran 2023 untuk ASN PPPK dan PNS di Pemkot Semarang, didukung pernyataan dari Sekda Kota Semarang dan konferensi pers oleh Kemenpan RB dan Kemenkeu.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x