KABAR BAIK, 2,9 Juta Pensiunan PNS dapat Rezeki Jelang Lebaran, Berapa Besaran THR yang Diterima?

- 2 April 2023, 15:15 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS menerima tunjangan
Ilustrasi pensiunan PNS menerima tunjangan /Freepik

Pasalnya, setiap instansi dapat melakukan pengajuan SPM ke KPPN mulai H-10 menjelang lebaran atau pada 4 April 2023 sehingga waktu pencairan tidak bisa serentak.

Adapun tunjangan yang melekat pada gaji akan dirincikan sebagai berikut:

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Sertifikasi Bakal Dapat Tunjangan Sertifikasi Jika Sudah Melakukan Ini pada Laman Info GT

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan baik struktural maupun fungsional

Baca Juga: HORE, Pemerintah Berikan Kabar Baik untuk Guru di Bulan April 2023 Ini, Terkait Tunjangan?

- Tunjangan umum lainnya

Gaji pokok PNS untuk Golongan I:

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x