Pasalnya, setiap instansi dapat melakukan pengajuan SPM ke KPPN mulai H-10 menjelang lebaran atau pada 4 April 2023 sehingga waktu pencairan tidak bisa serentak.
Adapun tunjangan yang melekat pada gaji akan dirincikan sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan baik struktural maupun fungsional
Baca Juga: HORE, Pemerintah Berikan Kabar Baik untuk Guru di Bulan April 2023 Ini, Terkait Tunjangan?
- Tunjangan umum lainnya
Gaji pokok PNS untuk Golongan I:
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800