Pencairan Tunjangan Hari Raya Khusus Guru akan Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Bakal Ada Kenaikan?

- 2 April 2023, 15:26 WIB
Ilustrasi tunjangan guru
Ilustrasi tunjangan guru /Freepik

 

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik, pemberian tunjangan guru oleh pemerintah pada tahun 2023 disebut akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Namun, yang pasti pemerintah akan terus berupaya agar tunjangan yang dicairkan untuk guru bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.

Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan penjelasan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya yang akan diberikan menjelang Lebaran nanti.

Baca Juga: KABAR BAIK, 2,9 Juta Pensiunan PNS dapat Rezeki Jelang Lebaran, Berapa Besaran THR yang Diterima?

Sri Mulyani menjelaskan jika pencairan Tunjangan Hari Raya bagi ASN termasuk guru dengan jumlah sama dengan gaji atau pensiun pokok yang diterima ditambahkan dengan tunjangan yang melekat.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Antara, Sri Mulyani mengungkapkan jika pencairan THR pada tahun 2023 ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dijelaskan Menkeu Sri Mulyani pada Rabu, 29 Maret 2023 lalu.

Adapun tunjangan yang melekat tersebut antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan baik fungsional maupun struktural, dan lain-lain.

Baca Juga: PENTING! Kemdikbud Minta Guru Non Sertifikasi Segera Lakukan Ini Sebelum Tanggal 4 April 2023

Bagi guru ASN yang tercatat menerima tunjangan kinerja atau tukin, akan mendapatkan tambahan sejumlah 50% dari tunjangan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga mengungkapkan besaran alokasi dana anggaran untuk pembayaran THR bagi pegawai pusat sebesar Rp11,7 triliun.

Sementara itu, untuk alokasi dana anggaran pembayaran THR bagi ASN PPPK dan PNS di bawah naungan Pemerintah Daerah sebesar Rp17,4 triliun.

Baca Juga: INFO, Pengajuan Tunjangan Insentif untuk Guru Madrasah Non PNS Dibuka Hingga 7 April 2023, Begini Alurnya

Perlu diketahui, Menkeu juga menjelaskan terkait perbedaan pencairan Tunjangan Hari Raya tahun 2023 khusus bagi guru dan dosen.

“Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan,” kata Menkeu.

Lebih lanjut, perbedaan yang dimaksud tersebut adalah dengan adanya pemberian 50% Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan adanya pemberian 50% tunjangan profesi dosen.

Baca Juga: KABAR BAIK, Guru Sertifikasi Bakal Dapat Tunjangan Sertifikasi Jika Sudah Melakukan Ini pada Laman Info GTK

Terkait hal itu, Sri Mulyani juga berharap agar pencairan THR tahun 2023 ini dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat karena pastinya kebutuhan akan meningkat menjelang Lebaran.

Adapun mengenai kapan pencairan THR tersebut dilakukan, berdasarkan peraturan yang berlaku harus dicairkan mulai H-10 Idul Fitri 2023.***

 

 

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah