"Untuk update saat ini, kami sedang menyiapkan Surat Edaran dan Pergub yang nantinya jika telah siap akan kami sebarkan ke semua OPD sebagai bentuk usulan pembayaran THR," pungkasnya.
Baca Juga: CEK SEGERA, Ternyata ini Maksud dari THR 50 Persen yang Diberikan untuk Guru dan Dosen
Segala regulasi yang dijelaskan oleh Bakuda merupakan usaha taat atas arahan pemerintah guna mencairkan THR H-10 Lebaran 2023. Tindakan taat aturan tersebut dikabulkan Pemprov Babel dengan tanpa menunda pembayaran THR, kepada para PNS dan PPPK di lingkup kerjanya.
Dengan sesegera mungkin mempersiapkan komponen-komponen syarat pencairan THR 2023 seperti Pergub dan Surat Edaran sebagai usulan pencairan THR yang akan disebarkan ke masing-masing OPD, merupakan langkah yang tepat guna mensejahterakan para aparat negara di lingkup kerja Pemprov Babel, atas segala kontribusi dalam melayani masyarakat.***