Kemnaker: Seputar THR Keagamaan, Habis Kontrak sebelum Hari Raya dan Sanksi bila Terlambat atau Tidak Membayar

- 4 April 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi THR Keagamaan
Ilustrasi THR Keagamaan /stockking/Freepik

Baca Juga: 3 Hari Lagi! Guru non PNS Wajib Pengajuan Tunjangan Insentif dari Kemenag, Anggaran Rp324 Miliar

Besaran denda yang dikenakan adalah lima persen dari total THR yang harus dibayar. Nantinya, denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.

Denda yang dikenakan kepada perusahaan juga tidak menghapus kewajiban bagi pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan kepada para pekerjanya.

Lain halnya bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Perusahaan yang demikian akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara/sebagian/seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga: Pantas Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Belum Cair, 5 Penghambat Ini Bisa Jadi Alasannya...

Demikian ketentuan seputar THR Keagamaan oleh Kemnaker, mulai dari habis kontrak dan sanksi bagi perusahaan terhadap pelanggaran pembayaran THR kepada karyawannya.

Perlu diketahui, masih dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah bagi karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan/pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.***

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah