Di sisi lain, komponen THR 2023 yang akan diterima oleh anak PNS meliputi 4 hal, yaitu pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tambahan penghasilan. Mengenai bentuk pembayaran THR 2023, Menaker Ida telah menekankan bahwa setiap penerima THR akan menerima tunjangan dalam bentuk uang, bukan barang lain dan tidak boleh dicicil.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak bokeh dicicil," ucap Menaker Ida dalam konferensi pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual yang diadakan pada Selasa, 28 Maret 2023 sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kementerian PANRB.
Demikian informasi resmi mengenai TGR 2023 yang dapat diperoleh oleh anak PNS sesuai dengan isi PMK yang telah ditandatangani oleh Kementerian Keuangan Sri Mulyani.***