Kemenkeu Sebut Anak PNS Punyak Hak Terima THR dan Tunjangan Lain, Cek Ketentuan Penerimaan Sesuai PMK

- 6 April 2023, 12:27 WIB
Kemenkeu mengesahkan PMK yang juga turu memberikan THR dan tunjangan lainnya bagi anak PNS
Kemenkeu mengesahkan PMK yang juga turu memberikan THR dan tunjangan lainnya bagi anak PNS /instagram.com/@smindrawati/instahram.com/@smindrawati

Baca Juga: HORE! Buruh Bisa Dapatkan Jumlah THR Fantastis Melebihi PNS! Catat Tanggal Cairnya!

Telah ditetapkan dalam regulasi tersebut di atas bahwa THR dibayarkan paling cepat H-10 hari kerja sebelum tanggal hari raya berkenaan. Jika pada waktu tersebut THR masih belum juga dibayarkan, tunjangan hari raya ini akan dibayarkan kepada penerima setelah tanggal hari raya keagamaan dilaksanakan.

Ditegaskan bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang, bukan bentuj barang lain, dan tidak boleh dicicil. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan sehingga harus menjadi perhatian khusus bagi pemberi dan penerima THR.

Untuk komponen THR 2023 yang bersumber dari APBN, anak PNS akan menerima gaji pokok, tambahan penghasilan, tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga.

Baca Juga: YES, THR dan Gaji ke 13 PNS PPPK Sudah Mulai Dicairkan, Nominalnya Gede Banget Bikin Ngiler...

Gaji 13

Gaji 13 juga akan dibayarkan kepada penerima pensiun dengan dana yang bersumber dari APBN. Komponen gaji 13 bagi penerima pensiun sama dengan THR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji 13 ini akan mulai dibayarkan pada Juni 2023.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah