THR dan Gaji ke-13 untuk ASN Tahun 2023: Perhatikan Aturan Khusus untuk Guru dan Dosen Berikut Ini

- 6 April 2023, 15:58 WIB
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 untuk ASN jabatan guru dan dosen tahun 2023
Ilustrasi THR dan gaji ke-13 untuk ASN jabatan guru dan dosen tahun 2023 /UIN Bandung /

BERITASOLORAYA.com - Ada beberapa komponen Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 menjelang Lebaran 2023 yang akan disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 menetapkan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya.

Para ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13 mendapatkan pembayaran tersebut sebelum hari raya atau Lebaran 2023.

THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada tahun 2023 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Pasar di Jakarta, Bagaimana Kondisi Harga Pangan?

Pembayaran ini diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta 50% tunjangan kinerja. Besarannya disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bersumber dari dana APBD.

Baca Juga: TERNYATA Bukan Hanya THR 2023 yang Cair Segera, Kemenkeu juga Akan Kucurkan Rp476 Triliun. Untuk Siapa?

Besarannya meliputi beberapa faktor, di antaranya gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang tidak melebihi 50% dari total penghasilan bulanan yang diterima oleh instansi pemerintah daerah.

Besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Guru dan dosen juga mendapatkan hak yang sama dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.

Namun, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: UPDATE, Ada Kenaikan Gaji Tenaga Honorer untuk Jabatan Ini di Bulan April yang Tembus Rp5 Juta? Cek Daerahmu

Mereka bisa mendapatkan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan sebagai pengganti tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Dengan begitu, mereka tetap dapat merasakan manfaat dari pembayaran THR dan gaji ke-13.

Bagi guru yang gaji pokoknya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13.

Guru atau tenaga pendidik dapat diberikan tunjangan profesi guru sebesar paling banyak 50% atau tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara sebesar paling banyak 50% yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: SELAMAT, Tenaga Honorer Berikut Prioritas Diangkat dalam Seleksi ASN 2023, Semoga Ada Nama Anda

Dengan begitu, mereka juga bisa merasakan manfaat dari pembayaran THR dan gaji ke-13. ***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah