Kemudian, pasal yang turut mengalami perubahan adalah pasal 4 mengenai besaran asuransi kematian bagi PNS dan anggota keluarganya. Mamfaat asuransi kematian diberikan jika PNS atau salah satu anggota keluarganya (istri/suami atau anak) meninggal dunia.
Besaran asuransi yang diberikan pum beragam, mulai dari Rp4.000.000 hingga Rp8.000.000 dengan rincian sebagai berikut:
a. dalam hal peserta (PNS) atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
b. dalam hal isteri/suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan
c. dalam hal anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Baca Juga: BELUM Banyak yang Tahu, Ini Isi Permenkeu Nomor 23 Tahun 2023, Soal Dana Total Rp18 Juta untuk PNS
Demikianlah besaran asuransi kematian bagi PNS dan anggota keluarganya sebagaimana Permenkeu terbaru, Permenkeu No 23 Tahun 2023 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.***