Anggaran Triliun Rupiah, Sri Mulyani Beri Tunjangan Ini bagi ASN PNS dan PPPK, Cek Besaran dan Waktu Pencairan

- 9 April 2023, 18:34 WIB
Menkeu Sri Mulyani memberitahukan alokasi dana triliunan rupiah untuk tunjangan ASN PNS dan PPPK
Menkeu Sri Mulyani memberitahukan alokasi dana triliunan rupiah untuk tunjangan ASN PNS dan PPPK /instagram.com/@smindrawati/

Baca Juga: HORE, Pensiunan PNS Dapat 3 Kali THR dari Taspen, PP Nomor 15 Tahun 2023 Jelaskan Aturan Resminya. Ternyata..

Golongan I a: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan I b: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan I c: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan I d: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Sementara itu, untuk gaji pokok PNS golongan II - IV diatur melalui Perpres No 15 Tahun 2019 sebagai berikut.

Golongan II a: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan II b: Rp2.208.400 - Rp3.616.300
Golongan II c: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan II d: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III a: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan III b: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan III c: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan III d: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IV b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IV c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IV d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IV e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: CAIR 1 Hari Lagi, THR Untuk Honorer 2023 Sudah Siap Dicairkan di Daerah Ini, Siap-siap Dompet Non ASN Tebal

Perbedaan gaji PNS dalam setiap golongan dibedakan berdasarkan masa kerja golongan atau MKG. Semakin tinggi MKG PNS maka gaji pokok yang didapat pun akan semakin banyak.

Gaji pokok PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan memperhitungkan MKG dan dibedakan dalam 17 golongan sebagai berikut.

Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.195.500 - Rp3.089.600

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x