Anggaran Triliun Rupiah, Sri Mulyani Beri Tunjangan Ini bagi ASN PNS dan PPPK, Cek Besaran dan Waktu Pencairan

- 9 April 2023, 18:34 WIB
Menkeu Sri Mulyani memberitahukan alokasi dana triliunan rupiah untuk tunjangan ASN PNS dan PPPK
Menkeu Sri Mulyani memberitahukan alokasi dana triliunan rupiah untuk tunjangan ASN PNS dan PPPK /instagram.com/@smindrawati/

Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900
Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Akhirnya Guru PNS bisa Naik Jabatan, Tapi Ada 3 Syarat Ini yang Harus Dipenuhi  

Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500

Terkait dengan gaji pokok, guru sertifikasi mendapat tunjangan profesi dengan besaran satu kali gaji pokok per bulan. Dalam komponen THR dan gaji 13, tunjangan profesi diberikan setengah dari nominal yang diterima guru atau dosen.

Baca Juga: PNS, Guru, Hingga Pensiunan Belum Terima THR di Rekening? Menteri Keuangan Jamin Hal Ini..

Waktu Pembayaran THR dan Gaji 13 Tahun 2023

Menteri Sri Mulyani mengatakan bahwa THR mulai dibayarkan paling cepat 10 jari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri 2023. Sementara itu, gaji 13 mulai dibayarkan pada Juni 2023. Hal ini sudah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x