Anggaran Triliun Rupiah, Sri Mulyani Beri Tunjangan Ini bagi ASN PNS dan PPPK, Cek Besaran dan Waktu Pencairan

- 9 April 2023, 18:34 WIB
Menkeu Sri Mulyani memberitahukan alokasi dana triliunan rupiah untuk tunjangan ASN PNS dan PPPK
Menkeu Sri Mulyani memberitahukan alokasi dana triliunan rupiah untuk tunjangan ASN PNS dan PPPK /instagram.com/@smindrawati/

1.Untuk 1,8 juga ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri dialokasikan anggaran Rp11,7 triliun

2. Untuk 3,7 juta ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK) dialokasikan anggaran Rp17,4 triliun

3. Untuk 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun dialokasikan Rp9,8 triliun

Besaran THR dan Gaji 13 Tahun 2023 bagi ASN PPPK dan PNS

Menkeu Sri Mulyani menekankan bahwa gaji 13 dan THR 2023 dibayarkan dengan besaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan melekat yang dimaksud terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: YAAMPUN! Ini 3 Penyebab PPPK Guru Batal Dapat Penempatan saat Masa Sanggah, Peserta Wajib Tahu...

Selain itu, seperti pembayaran THR pada tahun sebelumnya, tahun ini pun akan ditambahkan 50% tunjangan kinerja atau maksimal 50% tambahan penghasilan dalam komponen pembayaran THR dan gaji 13.

Sri Mulyani juga mengumumkan bahwa ada kebijakan baru terkait hal ini di tahun 2023. ASN guru dan dosen yang tidak mendapat Tukin dan Tamsil akan mendapatkan 50% tunjangan profesi dalam komponen pembayaran THR dan gaji 13.

Besaran Gaji Pokok PNS dan PPPK

Gaji pokok PNS diatur dalam Perpres No 16 Tahun 2019 dan Perpres No 15 Tahun 2019. Perpres Nomor 16 merupakan penyesuain gaji pokok PNS untuk golongan I sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x