Mungkin masih ada pekerja yang menganggap bahwa parsel atau sembako yang diterima dari perusahaan merupakan THR.
Namun, tahukah bahwa THR Keagamaan tidak boleh diberikan dalam bentuk lain, misalnya sembako atau parsel?
Hal ini dijelaskan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 bahwa pemberian THR Keagamaan hanya diperbolehkan dalam bentuk uang tunai yang sesuai dengan ketentuan, yaitu mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: CEK, Ada Aturan Baru? Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023
4. Pajak THR
Terakhir yang harus diketahui para pekerja, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 bahwa THR Keagamaan bisa saja dikenakan pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh 21).
Hanya saja pajak tersebut dikenakan untuk THR yang melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pemotongannya pun berbeda-beda tergantung dari besar objek pajak dan kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Demikian ketentuan THR yang harus diketahui oleh para pekerja, mulai dari ketentuan THR bagi para pekerja magang dan probation, bentuk THR yang harus diberikan, hingga pajak THR yang harus dibayarkan.***