Kemudian, pada umumnya, tujuan dari pekerja/buruh magang untuk menguasai suatu keterampilan atau keahlian tertentu, bukan menghasilkan barang atau jasa untuk kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Lalu, bayaran yang diterima pekerja magang pun berupa uang saku atau uang transport, bukan upah. Sehingga atas dasar tersebut, pekerja magang tidak berhak untuk menerima THR Keagamaan.
2. Pekerja Status ‘Probation’
Bila pekerja magang tidak memiliki hak menerima THR, lain halnya dengan pekerja yang masih dalam masa percobaan atau dikenal dengan sebutan probation.
Pekerja dengan status probation berhak menerima THR Keagamaan, karena probation merupakan syarat dari PKWTT dan paling lama hanya tiga bulan.
Hanya saja THR Keagamaan yang diterima pekerja probation berupa THR proporsional yang besarannya dihitung dengan cara: Masa Kerja/ 12 x 1 (satu) bulan upah.
THR Keagamaan bagi pekerja yang masih dalam probation ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Daftar CPNS Lewat Jalur SPMB PKN STAN 2023, Cek Kuotanya
3. THR Sembako/Parsel