Begini Ketentuan THR untuk Pekerja Magang dan ‘Probation’, Bolehkah dalam Bentuk Lain serta Adakah Pajak?

- 11 April 2023, 16:23 WIB
Ilustrasi ketentuan THR untuk pekerja magang
Ilustrasi ketentuan THR untuk pekerja magang /rawpixel.com/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Hari Raya Idul Fitri 1444 H semakin dekat, demikian juga pemberian THR Keagamaan kepada para pekerja atau buruh. Adapun pekerja dengan status tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) dan kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) sudah dipastikan bakal menerima tunjangan ini.

Lalu, bagaimana nasib pekerja yang masih menyandang status magang dan masih dalam masa percobaan (probation)?

Apakah pekerja demikian akan mendapatkan THR? Kemudian bolehkan THR diberikan dalam bentuk lain serta adakah pajak untuknya?

Baca Juga: SELAMAT, Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru Tahun 2022 telah Usai, Ini Besaran Gaji yang Nantinya Diterima

Simak penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan mengenai hal tersebut yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemnaker pada 10 April 2023.

1. Pekerja Status Magang

Sesuai dengan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, tepatnya pada Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa pekerja dengan status magang tidak berhak untuk mendapatkan THR Keagamaan.

Mengapa? Karena hubungan kerja para pekerja magang hanya sebatas perjanjian pemagangan, bukan perjanjian kerja seperti PKWT maupun PKWTT.

Kemudian, pada umumnya, tujuan dari pekerja/buruh magang untuk menguasai suatu keterampilan atau keahlian tertentu, bukan menghasilkan barang atau jasa untuk kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

Lalu, bayaran yang diterima pekerja magang pun berupa uang saku atau uang transport, bukan upah. Sehingga atas dasar tersebut, pekerja magang tidak berhak untuk menerima THR Keagamaan.

Baca Juga: BOOM, Menpan RB Sebut Tak Ada PHK Massal Karena Tenaga Honorer Sudah Sangat Berjasa, Ingin Serius Tuntaskan

2. Pekerja Status ‘Probation’

Bila pekerja magang tidak memiliki hak menerima THR, lain halnya dengan pekerja yang masih dalam masa percobaan atau dikenal dengan sebutan probation.

Pekerja dengan status probation berhak menerima THR Keagamaan, karena probation merupakan syarat dari PKWTT dan paling lama hanya tiga bulan.

Hanya saja THR Keagamaan yang diterima pekerja probation berupa THR proporsional yang besarannya dihitung dengan cara: Masa Kerja/ 12 x 1 (satu) bulan upah.

THR Keagamaan bagi pekerja yang masih dalam probation ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker No. 6 Tahun 2016.

Baca Juga: Daftar CPNS Lewat Jalur SPMB PKN STAN 2023, Cek Kuotanya

3. THR Sembako/Parsel

Mungkin masih ada pekerja yang menganggap bahwa parsel atau sembako yang diterima dari perusahaan merupakan THR.

Namun, tahukah bahwa THR Keagamaan tidak boleh diberikan dalam bentuk lain, misalnya sembako atau parsel?

Hal ini dijelaskan dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 bahwa pemberian THR Keagamaan hanya diperbolehkan dalam bentuk uang tunai yang sesuai dengan ketentuan, yaitu mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: CEK, Ada Aturan Baru? Ini Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023

4. Pajak THR

Terakhir yang harus diketahui para pekerja, berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 bahwa THR Keagamaan bisa saja dikenakan pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh 21).

Hanya saja pajak tersebut dikenakan untuk THR yang melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pemotongannya pun berbeda-beda tergantung dari besar objek pajak dan kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Demikian ketentuan THR yang harus diketahui oleh para pekerja, mulai dari ketentuan THR bagi para pekerja magang dan probation, bentuk THR yang harus diberikan, hingga pajak THR yang harus dibayarkan.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah